Aceh Timur-Penaperistiwa.com
Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalulintas (Laka lantas) yang terjadi pada Rabu, (06/08/2025) sekira pukul 14.50 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Seunebok Barat, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur (depan Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud).
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Hardi, S.H. menyebutkan laka lantas tersebut melibatkan mobil barang Mitsubishi Tronton Nomor Polisi BL 8578 PF yang dikemudikan oleh Jamaluddin (42), Dusun Teungoh, Desa Trieng, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara kontra mobil Honda Jazz Nomor Polisi BL 1422 DG yang dikemudikan oleh Gunawan (49), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kecelakaan bermula saat mobil tronton yang dikemudikan oleh Jamaluddin melaju dari arah timur (Medan menuju Banda Aceh) sedangkan sedangkan mobil Honda Jazz yang dikemudikan oleh Gunawan melaju dari sebaliknya Banda Aceh menuju arah Medan. Setibanya di lokasi kejadian, diduga Gunawan akan mendahului mopen jenis Innova Reborn yang belum diketahui Nomor Polisi nya yang berhenti hendak berbelok ke kanan menuju RS Zubir Mahmud.
“Saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju tronton yang dikemudikan oleh Jamaluddin, dikarenakan jarak yang sudah sangat dekat, sehingga Jamaluddin tidak dapat menghindar dan langsung menabrak bagian depan dari mobil Honda Jazz yang megakibatkan pengemudi (Gunawan) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap AKP Hardi.
Memperoleh informasi adanya kecelakaan tersebut, lanjut AKP Hardi, anggota Unit Laka Lantas mendatangi lokasi kejadian dan melakukuan penanganan dengan cara menolong korban, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, olah TKP, mengatur kelancaran arus Lalu Lintas, mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan serta mengambil keterangan saksi.
Kasat Lantas juga mengimbau para pengemudi untuk menjaga jarak aman saat berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan.
“Imbauan ini kami sampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan menjaga jarak aman, pengemudi memiliki waktu reaksi yang cukup untuk menghindari kecelakaan jika terjadi sesuatu pada kendaraan di depan.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H.(MN)
إرسال تعليق