Aceh Timur – Penaperistiwa.com
Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI), Suriadi, meminta dinas terkait di Aceh Timur segera melakukan razia terhadap produk makanan olahan yang diduga mengandung unsur babi (porcine), meskipun sudah bersertifikat halal.
Permintaan ini disampaikan menyusul temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mengungkap adanya sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi beredar di pasaran. Ironisnya, tujuh di antaranya diketahui telah mengantongi sertifikat halal BPJPH.
“Dinas terkait di Aceh Timur harus segera turun ke lapangan melakukan razia dan pengawasan, untuk memastikan produk-produk ini tidak beredar di wilayah kita," kata Suryadi, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025), Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa pembuktian kandungan babi tersebut telah dilakukan melalui uji laboratorium BPOM dan BPJPH.
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia, dan pembuktiannya telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium," ujar Haikal.
Sebagai tindak lanjut, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Haikal juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal administratif, melainkan bentuk komitmen hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan," jelasnya.
BPJPH mengaku telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk bermasalah tersebut di berbagai platform daring.(MN)
إرسال تعليق